Archive for Februari 14th, 2007
KBC ; Mengungkap Jejak Purnomo
Dirut Pertamina Ari H. Soemarno mengaku sudah menyiapkan dana US$ 261 juta untuk membayar klaim ganti rugi yang diajukan Karaha Bodas Company (KBC). Rakyat harus mencegah rencana tersebut, utamanya karena proyek pembangunan power plant warisan rezim Soeharto itu sarat dengan korupsi. Purnomo Yusgiantoro diduga kuat menjadi aktor utama.
Untuk kesekian kali, rakyat Indonesia harus bersiap menanggung beban berat akibat ulah korup oknum pejabat negara. Yakni, membayar klaim ganti rugi sebesar US$ 261 juta, terkait kasus pembatalan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Karaha Bodas. Kepada pers di Jakarta, awal Januari lalu, Dirut Pertamina Ari H. Soemarno mengaku, dana yang setara dengan Rp 2,34 triliun (kurs US$ 1 = Rp 9.000) itu sudah ia siapkan dalam anggaran perusahaan tahun 2007 ini.
Menurut Ari, pencadangan dana – yang notabene milik rakyat – itu merupakan antisipasi dari kemungkinan terburuk, jika Pertamina kembali knock out dalam pengadilan di Cayman Island. “Putusan pengadilan Cayman Island diperkirakan keluar pada Maret 2007. Ini upaya perlawanan terakhir agar uang kita tidak diambil begitu saja,” kilahnya.
KBC ; Analisa Berita
Delapan Keganjilan Itu
Kekalahan Pertamina dalam persidangan arbitrase internasional Uncitral, diwarnai beraneka keganjilan. Mulai dari masalah teknis seputar persidangan, korupsi, hingga “kecerobohan” Pertamina maupun pemerintah sendiri dalam melakukan deal kerja sama dengan KBC. Investigasi menghimpun setidaknya ada delapan keganjilan di balik kekalahan Pertamina melawan KBC.
Pertama, setelah KBC menyampaikan pemberitahuan gugatan arbitrase, Pertamina tidak segera menunjuk arbiter yang dikehendakinya. Akibatnya, sesudah lewat jangka waktu 30 hari – berdasarkan ketentuan Pasal 13.2 Joint Operation Contract (JOC) – penunjukan arbiter dilakukan oleh Sekretaris Jenderal ICSID (International Centre for Settlement of Investment Disputes) tanpa membutuhkan persetujuan para pihak yang bersengketa.
Seperti diketahui, berdasarkan ketentuan Pasal 8 Energy Sales Contract (ESC), Pertamina dan KBC berhak menunjuk masing-masing 1 (satu) arbiter. Para arbiter tersebut lalu menunjuk arbiter ketiga, sebagai chairman. Ini sesuai dengan Konvensi New York 1958, Pasal V (1) (d), “susunan arbiter harus menurut prosedur yang telah disetujui oleh para pihak dalam klausul arbitrase.”
